Sabtu, 05 September 2009

BHP, Penindasan Struktural Pendidikan


Masalah pendidikan memang urgen bagi suatu Negara. Kualitas suatu Negara dalam masa depan, ditentukan oleh kualitas pendidikan masa kini. Namun, masalah pendidikan di nagara Indonesia tidak pernah ada habisnya. Pencanangan Wajib Belajar 9 (sembilan) tahun belum rampung, muncul lagi program Sekolah Gratis. Belum lagi masalah infrastruktur yang belum ditangani oleh pemerintah.
Keterbatasan finansial menjadi alasan utama terbengkalainya program pemerintah tersebut. Menurut UUD 1945 dalam Bab VII Pasal 31 Ayat 4 berbunyi: “Negara memperiotitaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Sedangkan pada Rapat Paripurna DPR RI 9 Oktober 2008 lalu, menetapkan alokasi anggaran pendidikan hanya sebesar 12%. Itupun sudah termasuk gaji pendidik dan biaya kedinasan yang seharusnya terpisah karena memiliki aturan tersendiri. Hal ini berdasar pula pada Pasal 49 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang berbunyi: “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sector pendidikan dan minimal 20% dari APBD”. Ironis memang, dan masalah ini sangat disayangkan Asri Abdullah, Ketua UKPM-UH, “Sebenarnya kita punya uang, Cuma pemerintah yang tidak serius melihat dunia pendidikan. Katanya 20% sudah terealisasi, tetapi itu merupakan kebohongan publik oleh pemerintah. Karena dalam realisasi penyelenggaraan pendidikan untuk gaji pendidik, itu tidak masuk. Sementara dengan jelas telah diatur dalam Undang-undang khusus dan anggaran khusus pula” ungkapnya.
Saat ini kualitas pendidikan Indonesia sangat memperihatinkan. Dalam HDI, Indonesia berada di peringkat 110 Dunia, serta hanya berada di peringkat 6 ASEAN. Inilah yang menjadi sorotan sehingga pemerintah membuat kebijakan controversial bagi dunia pendidikan Indonesia dengan mengesahkan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP, red) pada tanggal 17 Desembar 2008. UU BHP juga merupakan implementasi dari Pasal 53 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 Tentan Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: “Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk Badan Hukum Pendidikan”, tak pelak menuai banyak protes.
Menurut Ajiz, salah satu aktivis mahasiswa “BHP menghalalkan modal asing ke dunia pendidikan yang merupakan lahan subur bagi dunia ekonomi”. Senada dengan itu, Asri Abdullah juga menambahkan “Spirit dari BHP adalah membiarkan Perguruan Tinggi atau sekolah-sekolah di Indonesia untuk mengelola dunia pendidikannya secara mandiri dengan melibatkan investor asing, masyarakat, pemilik modal dan perusahaan. Jadi sedikitmi anggaran pendidikan dari pemerintah karena adami yang uruski. Jadi arah pendidikan kelak, ditentukan oleh orang-orang yang menanamkan modalnya ke dunia pendidikan. Padahal kebijakan tersebut seharusnya tanggung jawab pemerintah”.
Praktek otonomi kampus yang pada mulanya berbentuk BHMN ini lahir dari PP Nomor 60 dan 61 Tahun 1999 yang diuji coba di 4 (empat) Perguruan Tinggi di indonesia, yaitu UI, UGM, ITB dan IPB mulai di tahun 2000, kemudian disusul oleh 2 (dua) Perguruan Tinggi lainya di tahun 2004, yaitu UPI dan USU. Aturan ini juga member peluang kepada masyarakat untuk terlibat dalam dunia pendidikan. Hal ini berdasar pada Pasal 4 Ayat 2 dalam UU tersebut yang berbunyi: “Salah satu prinsip dari pengelolaan pendidikan formall oleh Badan Hukum Pendidikan adalah Otonomi, yaitu kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri dalam bidang akademik maupun non akademik”. ini berarti bahwa dengan BHP, Perguruan Tinggi diberi keleluasan dalam hal kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri, baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Satuan pendidikan bebas melakukan kebijakan secara mandiri, membentuk otonomi yang diinginkan dan melibatkan masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003. Namun ironisnya, tidak adanya penjelasan lebih lanjut mengenai batas keterlibatan masyarakat, seperti apa yang dapat terlibat dalam pendidikan di dalam UU BHP tersebut adalah hal yang sangat disayangkan.
Ironisnya, setiap satuan pendidikan kemudian bukan lagi menjadib tanggung jawab pemerintah seutuhnya, melainkan berbagi dengan masyarakat luas dalam mekanisme pasar. Sehingga setiap satuan pendidikan tersebut tidak bergantung lagi pada Negara. Pemerintah memberikan hak seluas-luasnya kepada setiap satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya. Inilah privatisasi pendidikan kita yang justru membuka lahan baru dunia korupsi yang notabene merupakan salah satu Negara terkorup di dunia.
Pada Pasal 41 Ayat 6 UU BHP dijelaskan: ”Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit seperdua (1/2) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi”. Ini adalah bukti betapa lepas tanggung jawabnya pemerintah. Biaya operasional yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah seutuhnya, malah hanya terpangkas separuhnya. Dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupaan bangsa, yang diatur dalam Undang-undang”. Namun, apakah hal ini sesuai dengan amanah UUD 1945 yang merupakan hierarkhi peraturan perundang-undangan tertinggi Negara kita???
Senada dengan hal diatas, Asri Abdullah menambahkan “BHP membuat pemerintah lepas tanggung jawab terhadap pendidikan, sedangkan jelas dalam UUD 1945 Pasal 31 adalah tanggung jawab Negara. Karena pentingnya dunia pendidikan sebagai pencetak pemimpin bangsa, pendidikan harus dipegang oleh Negara. Disamping merupakan sektor yang paling menentukan arah bangsa kedepannya”.
Namun hal ini dibantah oleh Tim KAPI BHP Unhas yang diwakili oleh Yusrin Sanusi Baco, saat ditemui oleh kru EKSEPSI yang menyatakan: ”Wah, sudah sangat jelas diatur dalam Undang-undang BHP ini bahwa pemerintah menanggung paling sedikit 50% dari biaya operasional. Dan bisa jadi melebihinya karena itu adalah angka minimal. Jadi tidak benar itu kalau dikatakan pemerintah lepas tanggung jawab” Ungkap Dosen FIB ini.
Pasal 41 Ayat 9 UU No. 9 Tahun 2009 Tentang BHP berbunyi: “Biaya yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan Pendidikan Tinggi paling banyak sepertiga dari biaya operasional”. Jadi selain ditanggung oleh pemerintah, mahasiswa sebagai objek pendidikan juga menanggung 1/3 dari biaya operasional. Jika digrafikkan, maka laju perkembangan Perguruan Tinggi sejalan dengan laju perkembangan biaya operasional yang akan ditanggung mahasiswa sebagai peserta didik. Padahal, laju perkembangan Perguruan Tinggi nantinya jika di-BHP-kan tidak bisa disamakan dengan laju perkembangan keuangan peserta didik. Perguruan Tinggi yang di-BHP-kan akan berjalan maju meninggalkan perkembangan ekonomi masyarakat. Apalagi jika setiap satuan pendidikan membuka peluang dengan investor asing, maka setiap satuan pendidikan akan maju ke depan meninggalkan masyarakat berekonomi lemah dan berjalan lambat.(seputarekonomi.blogspot.com)
Maka, semakin jauhlah tangan-tangan masyarakat berekonomi lemah untuk juga dapat mengenyam pendidikan. “UU BHP adalah penindasan struktural pendidikan karena dia adalah konsep atau aturan yang dilahirkan oleh pemerintah untuk menghalangi semua orang untuk mendapatkan pendidikan” lanjut Asri Abdullah.
Bantahanpun datang dari pihak KAPI BHP Unhas, dengan membeberkan Pasal dari UU BHP yang berbunyi: “Dalam UU BHP ini sangat jelas mengatur bahwa setiap Perguruan Tinggi berkewajiban menyediakan minimal 20% kuota untuk peserta didik yang tidak mampu. Tidak mampu dalam artian, berpotensi akademik yang baik dan potensi ekonomis yang lemah. Logikanya, jika seluruh Perguruan Tinggi yang berbadan hukum pendidikan, baik negeri maupun swasta mengalokasikan masing-masing 20% kuota penerimaan mahasiswa barunya, lihat betapa banyaknya peserta didik yang berekonomi lemeh yang dapat menyengam pendidikan tinggi, dibanding saat sekarang yang hanya menitikbaratan pada hasil tes akademik”.
Anwar Arifin, selaku anggota LBH Makassar juga turut memberi info ke Redaksi mengenai hal ini melalui via sms yang berbunyi: “Adinda, RUU BHP terakhir yang telah disahkan sungguh berpihak kepada siswa miskin, bahkan bisa tidak membayar sampai S3. Mahasiswa bayar sesuai penghasilan orang tua/dirinya/yang menanggungnya. Paling kurang 20% mahasiswa miskin harus ada di Perguruan Tinggi dan memperoleh biaya dari Negara. Baru hari kamis yang lalu (30/7) Mendiknas setujui. Demi kepentingan rakyat miskin, BHP sangat penting. Tak ada lagi ‘pemerasan’ pada mahasiswa seperti yang terjadi pada BHNM/BLU.
“Bisa tidak bayar sampai S3? Pertanyaannya, siapa yang membayarkannya? Kalaupun dia bahasakan bisa tidak membayar, bisa jadi itu sebuah ambigu yang bisa membayar dan membayar. Kemudian, kenapa hanya 20% mahasiswa miskin? Itupun diukur lagi dari tingkat kecerdasannya” Sanggah Adiyatma menentang kebijakan tersebut.
Lalu, bagaimana nasib generasi yang tersisihkan oleh seleksi standarisasi tersebut. Apakah ini telah sesuai dengan amanah UUD 1945? Bagaimanakah kesiapan kampus kita ini menuju status barunya itu? (din & acc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar