<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-5669714869890153870</id><updated>2011-07-08T04:49:20.443-07:00</updated><category term='Pendidikan'/><title type='text'>Eksepsi</title><subtitle type='html'>Bagi Demokrasi Untuk Keadilan</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://eksepsi-lpmhuh.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5669714869890153870/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://eksepsi-lpmhuh.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Eksepsi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07537328367282068091</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_0dKkdb7jyMc/SqJCRymo1MI/AAAAAAAAAAo/-6spVum3G8U/S220/lOGO+lpmh.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>2</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5669714869890153870.post-2508194738334375977</id><published>2009-09-05T02:51:00.000-07:00</published><updated>2009-09-05T02:53:12.978-07:00</updated><title type='text'>Dilema BHP, Dosa Sosial Negara</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Sejak dasawarsa 70-an abad ke-XX, muncul ge&amp;shy;lombang liberalisasi politik, ekonomi dan kebudayaan besar-besaran di seluruh penjuru dunia. Namun tulisan ini hanya mengulas sekilas mengenai gelombang ekonomi dunia dalam hubungannya dengan privatisasi dan komersialisasi aset-aset negara di beberapa negara di dunia, termasuk dalam bidang pendidikan. Salah satunya dalam proyek swastanisasi pendidikan melalui BHP di Indonesia. (Penggambaran yang menyeluruh dan komprehensif me&amp;shy;ngenai gelombang liberalisasi politik, ekonomi dan kebudayaan ini dapat dibaca dalam tulisan Samuel Huntington “Will More Countries Become Democratic?” (1984).&lt;br /&gt;                Pada tahun 1970-an, gelombang perubahan di bidang ekonomi berlangsung sangat cepat. Penggambaran mengenai terjadinya Mega Trends seperti yang ditulis oleh John Naisbitt dan Patricia Aburdene memperlihatkan dengan jelas bagaimana di seluruh dunia, negara-negara inter&amp;shy;ven&amp;shy;sionist di seluruh dunia dipaksa oleh keadaan untuk mengurangi campur tangannya dalam urusan-urusan bisnis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antara Welfare State vs Nach&amp;shy;wach&amp;shy;taersstaat&lt;br /&gt;Dalam hal ini, terjadi dua kubu perdebatan yang sangat sengit saat itu; antara kaum kapitalisme-liberal yang menganut paham nach&amp;shy;wach&amp;shy;taersstaat vs sosialis-marxist yang menganut paham welafare state. Para penganut paham kapitalisme-liberal yang mengkonsumsi teori Adam Smith menghendaki pembatasan atau pengurangan kekuasaan, peran dan campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi warganya. Mereka menganjurkan agar perputaran ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar. Negara hanya sebagai pengawas dan sekedar berfungsi sebagai penjaga malam saja (nach&amp;shy;wach&amp;shy;taersstaat). Para penganut paham ini beralasan bahwa keadilan ekonomi hanya akan terjadi jika perputaran roda ekonomi bukan menjadi tanggungjawab negara tetapi diserahkan kepada mekanisme pasar. &lt;br /&gt;                Sementara para penganut sosialisme lebih menghendaki campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi warganya dengan regulasi yang ketat dan terkontrol. Kaum sosialisme khawatir jika persoalan ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar, akan menimbulkan resiko kompetisi yang tidak sehat, monopoli dan praktek bisnis hitam. Terjadi sentralisasi dan polarisasi penguasaan aset-aset ekonomi ke tangan pelaku bisnis raksasa yang kemudian bisa mendikte dan ‘mengendalikan negara’. Kaum sosialis mengkritik cara pandang kaum liberal-kapitalis tentang resiko free market yang tidak dikendalikan melalui regulasi yang ketat oleh negara akan mengakibatkan ketimpangan dan ketidakadilan ekonomi antara kelas-kelas sosial dalam sebuah negara dan antar negara-negara di dunia. Dalam paham negara kesejahteraan (welfare state), negara memiliki tanggungjawab sosial untuk mengurusi ‘kaum tidak berpunya’. Selain negara juga dituntut untuk mengendalikan perputaran dan kepemilikan akses-akses ekonomi seadil-adilnya. Karena itu, negara dituntut berperan lebih sosial. Tidak sekedar berfungsi sebagai negara penjaga malam sebagaimana doktrin kaum liberal-kapitalis.&lt;br /&gt;Namun pada akhirnya, sebagaimana kasus perang dingin (PD II) perang ideologi ini akhirnya dimenangkan oleh kaum kapitalisme-liberal atas kaum sosialis. Karena sejak tahun 1970, terjadi gelombang privatisasi, deregulasi, dan debirokratisasi besar-besaran di Ing&amp;shy;gris, di Perancis, di Jerman, di Jepang, dan di Amerika Serikat. Bahkan hampir semua negara di dunia dipaksa oleh keadaan untuk mengadakan privatisasi terhadap badan usaha yang sebelumnya dimiliki dan dikelola oleh negara. Dengan perkataan lain, konsepsi negara kese&amp;shy;jah&amp;shy;teraan (welfare state) yang sebelumnya meng&amp;shy;ideal&amp;shy;kan perluasan tanggungjawab negara ke dalam urusan-urusan masyarakat dan pasar, pada masa kini dituntut untuk melakukan liberalisasi dengan mengurangi peran un&amp;shy;tuk menjamin efisiensi dan efektifitas pelayanan umum yang lebih memenuhi harapan rakyat.&lt;br /&gt;Beberapa orientasi liberalisasi ekonomi ini juga pada akhirnya mengarah pada dunia pendidikan. Settingan pasar bebas yang ’menjebak’ negara dengan memasukan pendidikan sebagai sasaran privatisasi akhirnya juga berimbas ke beberapa negara berkembang. Dengan alasan menutupi devisit APBN dan menggenjot pertumbuhan ekonomi negara, maka beberapa aset negara yang sebenarnya ’haram’ untuk diprivatisasi, akhirnya juga terkena proyek privatisasi tersebut.&lt;br /&gt;Pendidikan diangap sebagai ladang strategis proyek privatisasi. Termasuk Indonesia, dengan menggolkan proyek otonomi kampus melalui UU Badan Hukum Pendidikan. Jika dilihat dari sejarahnya, praktek otonomi kampus di Indonesia bermula dari lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 dan 61 tahun 1999, tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Kemudian diperkuat dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mencantumkan BHP pada pasal 53. Praktek otonomi kampus yang pada mulanya berbentuk BHMN ini lahir dari PP nomor 60 dan 61 tahun 1999 yang di uji coba di 4 universitas tertinggi di Indonesia yaitu UI, UGM, IPB, dan ITB mulai tahun 2000 kemudian disusul oleh dua universitas lainnya pada tahun 2004 yaitu UPI dan USU.&lt;br /&gt;Dari kedua PP tersebut, maka dipilihlah empat perguruan tinggi negeri untuk dijadikan Perguruan Tinggi (PT) BHMN. Keempat perguruan tinggi tersebut adalah UI, IPB, ITB, dan UGM. Keempat PTN tersebut diberi kewenangan untuk mengatur keuangan sendiri serta menutupi kekurangan dana operasional pendidikan. Salah satu cara yang ditempuh oleh keempat PTN tersebut adalah dengan cara menaikan SPP bagi mahasiswa. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata BHMN merupakan pra kondisi menuju BHP.&lt;br /&gt;Pada awalnya, BHP menjadi polemik cukup serius ketika baru sebagai rancangan. Demonstrasi yang menuntut pembatalan pengesahan RUU menjadi UU BHP itu marak terjadi di Indonesia. Alasan nyata yang disuarakan oleh penentang BHP adalah bahwa negara telah terjebak skenario pasar bebas yang mengincar dunia pendidikan sebagai sasaran bisnis baru. Beberapa aset-aset ekonomi strategis lain selain pendidikan telah jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan raksasa asing atau dalam bahasa ekonominya Multinational Corporation’s (MNCs). Dan pendidikan menjadi target berikutnya. Namun setelah pemberlakukan RUU menjadi UU BHP oleh DPR pada bulan Desember lalu, maka upaya hukum yang bisa dilakukan masyarakat untuk menuntut pembatalan UU BHP ini adalah melalui mekanisme Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.  &lt;br /&gt;Rahim BHP secara yuridis tertulis didalam Pasal 53 UU N0 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Salah satu ayat dalam Pasal 53 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas mengatur keterlibatan warga masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan dalam mekanisme BHP. Kemudian lebih rinci dalam UU BHP, aturan ini juga memberi peluang kepada masyarakat untuk terlibat dalam dunia pendidikan. Hal ini berdasar pada pasal 4 ayat 2 dalam undang-undang tersebut tersebut yang berbunyi: “Salah satu prinsip dari pengelolaan pendidikan formal oleh Badan Hukum Pendidikan adalah Otonomi, yaitu kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mendiri dalam bidang akademik maupun non akademik”.&lt;br /&gt;Ini berarti dalam BHP, setiap penyelenggara satuan pendidikan, baik formal maupun non formal, baik dari tingkat dasar hingga ke tingkat pendidikan tinggi diberi keleluasaan dalam hal kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Satuan pendidikan bebas melakukan kebijakan secara mendiri membentuk otonomi yang diinginkan dan melibatkan masyarakat sesuai dengan pasal 53 UU Sisdiknas No.20 tahun 2003. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai batas keterlibatan masyarakat ataupun kalangan masyarakat seperti apa yang dapat terlibat dalam pendidikan dalam UU BHP tersebut. Hal ini yang dikhawatirkan menimbulkan interpretasi ganda terhadap keterlibatan pengusaha (baca: investor) yang ingin berinvestasi dalam dunia pendidikan. Menjadikan pendidikan sebagai lahan bisnis. Sekaligus mereduksi tanggungjawab negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membuka Peluang Korupsi&lt;br /&gt;Berbeda dengan BHMN yang masih menggunakan kata NEGARA dalam redaksinya. Maka dalam BHP, peran negara betul-betul telah direduksi secara sistematis. Walaupun ada salah satu pasal dalam UU BHP yang mengatur kewajiban negara mendanai 50% untuk biaya operasional dalam PT tersebut, namun hal ini masih disangsikan. Mengingat dalam redaksi konstitusi saja telah ditegaskan negara wajib menjamin anggaran 20% untuk biaya pendidikan di Indonesia, tetapi nyatanya tidak pernah terealisasi. Oleh karena itu dalam BHP, PT seperti sebuah corporate, atau dalam terminologi HAR Tilaar ditengarai sebagai upaya Mcdonaldisai (baca: mekdonalisasi) pendidikan.&lt;br /&gt;Hal lain yang juga dikhawatirkan jika penyelenggaraan satuan pendidikan melalui mekanisme BHP adalah terbukanya peluang korupsi secara sistematis. Tentunya kita masih ingat dengan berita tentang dugaan korupsi di Rektorat Unhas yang dimuat koran lokal beberapa waktu lalu. Menurut keyakinan penulis, ibarat durian, bau korupsi itu sebenarnya sudah tercium namun langkah hukum untuk menyelesaikannya terkendala prosedur acara. Disamping ada konspirasi politik yang medelegitimasi independensi hukum.&lt;br /&gt;Oleh karenanya, jika pada saat belum BHP saja yang pengelolaan keuangan masih diawasi oleh pemerintah pusat, praktek korupsi itu sudah terjadi, bagaimana jika pengelolaan keuangan itu dikerjakan secara mandiri (baca: otonomi)? Karena ketika dulu sistem pelaporan keuangan masih secara hierarkis (struktural), maka pada BHP, pengelolaan termasuk pelaporan keuangan tersebut dilakukan secara internal yang membuka peluang konspirasi (baca: kongkalikong) terjadinya praktek korupsi yang dilakukan pejabat PT. Dan ini bisa saja terjadi karena pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pengelolaan keuangan selain yang 50 persen tersebut (50 persen sisanya dilaporkan kemana?).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian Investasi; Berpotensi Rugikan PT&lt;br /&gt;Hal lain yang juga patut kita cermati dalam UU BHP adalah keterlibatan modal asing atau investasi diluar subsidi pemerintah yang akan menopang penyelenggaraan satuan pendidikan tersebut. Pengaturan tentang ini juga terdapat dalam PP No 77 Tahun 2007 tentang keterlibatan modal asing dalam pendidikan. Alasan ‘sakral’ pemerintah menggolkan proyek BHP tersebut adalah agar masyarakat bisa membantu menangani biaya operasional. Salah satu komponen masyarakat disini dalam bahasa ekonominya bisa ditafsirkan pengusaha atau investor yang memiliki modal. Disamping alasan lain bahwa negara tidak memiliki cukup modal untuk membiayai keseluruhan anggaran pendidikan, maka perlibatan modal asing dan modal investasi dimungkinkan (walaupun alasan ini sudah terbantahkan dengan fakta banyaknya sumber-sumber ekonomi lain yang bisa dialokasikan untuk membantu biaya pendidikan).&lt;br /&gt;Oleh karena itu, kita bisa mengkaji persoalan ini secara lebih obyektif. Dalam hukum perjanjian, syarat dasar timbulnya perjanjian adalah bermula dari adanya itikad baik oleh kedua belah pihak untuk saling bekerjasama, sebab yang halal, dan saling menguntungkan (dalam arti tidak ada kecurangan didalamnya). Nah, karena PT membutuhkan modal untuk membantu pembiayaan sektor pendidikan (diluar subsidi negara), maka PT tersebut akan mengadakan kerjasama bantuan modal pendidikan dengan beberapa perusahaan (asing atau lokal).&lt;br /&gt;Disinilah potensi konflik itu kemudian muncul. Selama ini tanggapan balik (kalau tidak dibilang upaya penyelamatan) yang sering dilontarkan oleh para perumus UU BHP maupun yang pro terhadap UU BHP yang sering melihat dari sudut pandang positif perjanjiannya, bahwa perjanjian akan membawa keuntungan kedua belah pihak. Bagaimana jika kita membalik paradigmanya kearah negatif thingkingnya. Bagaimana jika dalam proses berjalannya perjanjian tersebut, pihak PT melakukan ingkar janji (bahasa hukumnya; wanprestasi) yang resikonya bisa menimbulkan kerugian bagi mitra dalam perjanjian itu. Maka dalam resiko perjanjian, pihak yang tidak melaksanakan kewajiban harus membayar denda atas kelalaian hukum yang diakibatkan olehnya.&lt;br /&gt;Jika ini terjadi, maka pihak PT akan membayar kerugian tersebut dengan mengambil alokasi 50 persen yang berasal dari bantuan pemerintah. Jika itu tidak cukup, maka PT akan menempuh kebijakan klasik, menaikan SPP mahasiswa untuk menutupi defisit anggaran pendidikan sebagai konsekuensi logis dari praktek otonomi tersebut.&lt;br /&gt;Pertanyaan lainnya adalah bagaimana jika dalam perjanjian tersebut, salah satu pihak (taruhlah PT atau mitra perusahaan) memiliki itikad buruk? Yang dimaksud disini adalah, karena dikampus terdapat ilmuwan dan peneliti-peneliti yang jasanya bisa dipakai dan dibeli dengan uang untuk kepentingan perusahaan, maka tidak menutup kemungkinan, kecerdasan intelektual itu diselewengkan untuk kepentingan perusahaan yang tidak pro rakyat. Banyak kasus yang menyebutkan fenomena pelacuran intelektual yang memback-up proyek-proyek hitam pemerintah maupun perusahaan-perusahaan lintah. Jika hal ini terjadi maka pihak PT akan dimintai pertanggungjawaban dan memikul dosa sosial yang teramat berat dikemudian hari. Kampus yang seyogyanya menjadi mitra masyarakat dengan penemuan-penemuan ilmiahnya yang membantu meringankan beban masyarakat terjebak pada godaan syahwat materi dan melacurkan intelektualnya.   &lt;br /&gt;Oleh karenanya, semakin jelas potensi kerugian itu terjadi jika melalui penerapan BHP dibandingkan jika penyelenggaraan pendidikan masih menjadi tanggungjawab pemerintah. Salah satu poin penting dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliknya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pendidikan bertujuan untuk mencerahkan, membebaskan dari perbudakan, bukan untuk membodohkan, menciptakan kolonialisme lokal Dan BHP adalah bentuk baru dari kolonialisme lokal itu. Untuk menutup tulisan ini, saya ingin mengutip salah satu ayat dalam al-qur’an yang kurang lebih isinya berbunyi”bersekutulah kamu dalam amal kebaikan dan jangan bersekutu dalam kejahatan”. Bagi para perumus dan pihak yang pro BHP, BHP adalah sistem setan yang tidak harus diterapkan. &lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5669714869890153870-2508194738334375977?l=eksepsi-lpmhuh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://eksepsi-lpmhuh.blogspot.com/feeds/2508194738334375977/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://eksepsi-lpmhuh.blogspot.com/2009/09/dilema-bhp-dosa-sosial-negara.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5669714869890153870/posts/default/2508194738334375977'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5669714869890153870/posts/default/2508194738334375977'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://eksepsi-lpmhuh.blogspot.com/2009/09/dilema-bhp-dosa-sosial-negara.html' title='Dilema BHP, Dosa Sosial Negara'/><author><name>Eksepsi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07537328367282068091</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_0dKkdb7jyMc/SqJCRymo1MI/AAAAAAAAAAo/-6spVum3G8U/S220/lOGO+lpmh.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5669714869890153870.post-3181610370515738688</id><published>2009-09-05T02:46:00.000-07:00</published><updated>2009-09-05T02:50:55.522-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pendidikan'/><title type='text'>BHP, Penindasan Struktural Pendidikan</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;                Masalah pendidikan memang urgen bagi suatu Negara. Kualitas suatu Negara dalam masa depan, ditentukan oleh kualitas pendidikan masa kini. Namun, masalah pendidikan di nagara Indonesia tidak pernah ada habisnya. Pencanangan Wajib Belajar 9 (sembilan) tahun belum rampung, muncul lagi program Sekolah Gratis. Belum lagi masalah infrastruktur yang belum ditangani oleh pemerintah.&lt;br /&gt;                Keterbatasan finansial menjadi alasan utama terbengkalainya program pemerintah tersebut. Menurut UUD 1945 dalam Bab VII Pasal 31 Ayat 4 berbunyi: “Negara memperiotitaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Sedangkan pada Rapat Paripurna DPR RI 9 Oktober 2008 lalu, menetapkan alokasi anggaran pendidikan hanya sebesar 12%. Itupun sudah termasuk gaji pendidik dan biaya kedinasan yang seharusnya terpisah karena memiliki aturan tersendiri. Hal ini berdasar pula pada Pasal 49 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang berbunyi: “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sector pendidikan dan minimal 20% dari APBD”. Ironis memang, dan masalah ini sangat disayangkan Asri Abdullah, Ketua UKPM-UH, “Sebenarnya kita punya uang, Cuma pemerintah yang tidak serius melihat dunia pendidikan. Katanya 20% sudah terealisasi, tetapi itu merupakan kebohongan publik oleh pemerintah. Karena dalam realisasi penyelenggaraan pendidikan untuk gaji pendidik, itu tidak masuk. Sementara dengan jelas telah diatur dalam Undang-undang khusus dan anggaran khusus pula” ungkapnya.&lt;br /&gt;                Saat ini kualitas pendidikan Indonesia sangat memperihatinkan. Dalam HDI, Indonesia berada di peringkat 110 Dunia, serta hanya berada di peringkat 6 ASEAN. Inilah yang menjadi sorotan sehingga pemerintah membuat kebijakan controversial bagi dunia pendidikan Indonesia dengan mengesahkan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP, red) pada tanggal 17 Desembar 2008. UU BHP juga merupakan implementasi dari Pasal 53 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 Tentan Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: “Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk Badan Hukum Pendidikan”, tak pelak menuai banyak protes.&lt;br /&gt;                Menurut Ajiz, salah satu aktivis mahasiswa “BHP menghalalkan modal asing ke dunia pendidikan yang merupakan lahan subur bagi dunia ekonomi”. Senada dengan itu, Asri Abdullah juga menambahkan “Spirit dari BHP adalah membiarkan Perguruan Tinggi atau sekolah-sekolah di Indonesia untuk mengelola dunia pendidikannya secara mandiri dengan melibatkan investor asing, masyarakat, pemilik modal dan perusahaan. Jadi sedikitmi anggaran pendidikan dari pemerintah karena adami yang uruski. Jadi arah pendidikan kelak, ditentukan oleh orang-orang yang menanamkan modalnya ke dunia pendidikan. Padahal kebijakan tersebut seharusnya tanggung jawab pemerintah”.&lt;br /&gt;                Praktek otonomi kampus yang pada mulanya berbentuk BHMN ini lahir dari PP Nomor 60 dan 61 Tahun 1999 yang diuji coba di 4 (empat) Perguruan Tinggi di indonesia, yaitu UI, UGM, ITB dan IPB mulai di tahun 2000, kemudian disusul oleh 2 (dua) Perguruan Tinggi lainya di tahun 2004, yaitu UPI dan USU. Aturan ini juga member peluang kepada masyarakat untuk terlibat dalam dunia pendidikan. Hal ini berdasar pada Pasal 4 Ayat 2 dalam UU tersebut yang berbunyi: “Salah satu prinsip dari pengelolaan pendidikan formall oleh Badan Hukum Pendidikan adalah Otonomi, yaitu kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri dalam bidang akademik maupun non akademik”. ini berarti bahwa dengan BHP, Perguruan Tinggi diberi keleluasan  dalam hal kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri, baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Satuan pendidikan bebas melakukan kebijakan secara mandiri, membentuk otonomi yang diinginkan dan melibatkan masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003. Namun ironisnya, tidak adanya penjelasan lebih lanjut mengenai batas keterlibatan masyarakat, seperti apa yang dapat terlibat dalam pendidikan di dalam UU BHP tersebut adalah hal yang sangat disayangkan.&lt;br /&gt;                Ironisnya, setiap satuan pendidikan kemudian bukan lagi menjadib tanggung jawab pemerintah seutuhnya, melainkan berbagi dengan masyarakat luas dalam mekanisme pasar. Sehingga setiap satuan pendidikan tersebut tidak bergantung lagi pada Negara. Pemerintah memberikan hak seluas-luasnya kepada setiap satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya. Inilah privatisasi pendidikan kita yang justru membuka lahan baru dunia korupsi yang notabene merupakan salah satu Negara terkorup di dunia.&lt;br /&gt;                Pada Pasal 41 Ayat 6 UU BHP dijelaskan: ”Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit seperdua (1/2) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi”. Ini adalah bukti betapa lepas tanggung jawabnya pemerintah. Biaya operasional yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah seutuhnya, malah hanya terpangkas separuhnya.  Dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupaan bangsa, yang diatur dalam Undang-undang”. Namun, apakah hal ini sesuai dengan amanah UUD 1945 yang merupakan hierarkhi peraturan perundang-undangan tertinggi Negara kita??? &lt;br /&gt;                Senada dengan hal diatas, Asri Abdullah menambahkan “BHP membuat pemerintah lepas tanggung jawab terhadap pendidikan, sedangkan jelas dalam UUD 1945 Pasal 31 adalah tanggung jawab Negara. Karena pentingnya dunia pendidikan sebagai pencetak pemimpin bangsa, pendidikan harus dipegang oleh Negara. Disamping merupakan sektor yang paling menentukan arah bangsa kedepannya”.&lt;br /&gt;                Namun hal ini dibantah oleh Tim KAPI BHP Unhas yang diwakili oleh Yusrin Sanusi Baco, saat ditemui oleh kru EKSEPSI yang menyatakan: ”Wah, sudah sangat jelas diatur dalam Undang-undang BHP ini bahwa pemerintah menanggung paling sedikit 50% dari biaya operasional. Dan bisa jadi melebihinya karena itu adalah angka minimal. Jadi tidak benar itu kalau dikatakan pemerintah lepas tanggung jawab” Ungkap Dosen FIB ini.&lt;br /&gt;                Pasal 41 Ayat 9 UU No. 9 Tahun 2009 Tentang BHP berbunyi: “Biaya yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan Pendidikan Tinggi paling banyak sepertiga dari biaya operasional”. Jadi selain ditanggung oleh pemerintah, mahasiswa sebagai objek pendidikan juga menanggung 1/3 dari biaya operasional. Jika digrafikkan, maka laju perkembangan Perguruan Tinggi sejalan dengan laju perkembangan biaya operasional yang akan ditanggung mahasiswa sebagai peserta didik. Padahal, laju perkembangan Perguruan Tinggi nantinya jika di-BHP-kan tidak bisa disamakan dengan laju perkembangan keuangan peserta didik. Perguruan Tinggi yang di-BHP-kan akan berjalan maju meninggalkan perkembangan ekonomi masyarakat. Apalagi jika setiap satuan pendidikan membuka peluang dengan investor asing, maka setiap satuan pendidikan akan maju ke depan meninggalkan masyarakat berekonomi lemah dan berjalan lambat.(seputarekonomi.blogspot.com)&lt;br /&gt;                Maka, semakin jauhlah tangan-tangan masyarakat berekonomi lemah untuk juga dapat mengenyam pendidikan. “UU BHP adalah penindasan struktural pendidikan karena dia adalah konsep atau aturan yang dilahirkan oleh pemerintah untuk menghalangi semua orang untuk mendapatkan pendidikan” lanjut Asri Abdullah.&lt;br /&gt;                Bantahanpun datang dari pihak KAPI BHP Unhas, dengan membeberkan Pasal dari UU BHP  yang berbunyi: “Dalam UU BHP ini sangat jelas mengatur bahwa setiap Perguruan Tinggi berkewajiban menyediakan minimal 20% kuota untuk peserta didik yang tidak mampu. Tidak mampu dalam artian, berpotensi akademik yang baik dan potensi ekonomis yang lemah. Logikanya, jika seluruh Perguruan Tinggi yang berbadan hukum pendidikan, baik negeri maupun swasta mengalokasikan masing-masing 20% kuota penerimaan mahasiswa barunya, lihat betapa banyaknya peserta didik yang berekonomi lemeh yang dapat menyengam pendidikan tinggi, dibanding saat sekarang yang hanya menitikbaratan pada hasil tes akademik”.&lt;br /&gt;                Anwar Arifin, selaku anggota LBH Makassar juga turut memberi info ke Redaksi mengenai hal ini melalui via sms yang berbunyi: “Adinda, RUU BHP terakhir yang telah disahkan sungguh berpihak kepada siswa miskin, bahkan bisa tidak membayar sampai S3. Mahasiswa bayar sesuai penghasilan orang tua/dirinya/yang menanggungnya. Paling kurang 20% mahasiswa miskin harus ada di Perguruan Tinggi dan memperoleh biaya dari Negara. Baru hari kamis yang lalu (30/7) Mendiknas setujui. Demi kepentingan rakyat miskin, BHP sangat penting. Tak ada lagi ‘pemerasan’ pada mahasiswa seperti yang terjadi pada BHNM/BLU.&lt;br /&gt;                “Bisa tidak bayar sampai S3? Pertanyaannya, siapa yang membayarkannya? Kalaupun dia bahasakan bisa tidak membayar, bisa jadi itu sebuah ambigu yang bisa membayar dan membayar. Kemudian, kenapa hanya 20% mahasiswa miskin? Itupun diukur lagi dari tingkat kecerdasannya” Sanggah Adiyatma menentang kebijakan tersebut.&lt;br /&gt;                Lalu, bagaimana nasib generasi yang tersisihkan oleh seleksi standarisasi tersebut. Apakah ini telah sesuai dengan amanah UUD 1945? Bagaimanakah kesiapan kampus kita ini menuju status barunya itu? (din &amp;amp; acc)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5669714869890153870-3181610370515738688?l=eksepsi-lpmhuh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://eksepsi-lpmhuh.blogspot.com/feeds/3181610370515738688/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://eksepsi-lpmhuh.blogspot.com/2009/09/bhp-penindasan-struktural-pendidikan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5669714869890153870/posts/default/3181610370515738688'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5669714869890153870/posts/default/3181610370515738688'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://eksepsi-lpmhuh.blogspot.com/2009/09/bhp-penindasan-struktural-pendidikan.html' title='BHP, Penindasan Struktural Pendidikan'/><author><name>Eksepsi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07537328367282068091</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_0dKkdb7jyMc/SqJCRymo1MI/AAAAAAAAAAo/-6spVum3G8U/S220/lOGO+lpmh.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
